41 Emiten Belum Penuhi Free Float, BEI Jatuhkan Sanksi dan Suspensi. Ini Daftarnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tercatat terhadap aturan free float. Hingga 30 Januari 2025, ada 41 emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float), yang berisiko terkena sanksi.

Menurut Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Jika masih belum memenuhi ketentuan, bursa akan memberlakukan suspensi perdagangan saham terhadap emiten tersebut.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (31/1/2025),

Daftar 41 Emiten yang Belum Memenuhi Aturan Free Float per 30 Januari 2025.

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Status Perdagangan Efek
1 ALMI PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
2 BCIC PT Bank JTrust Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
3 COWL PT Cowell Development Tbk
4 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
5 DART PT Duta Anggada Realty Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
6 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
7 FASW PT Fajar Surya Wisesa Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
8 FISH PT FKS Multi Agro Tbk Aktif
9 FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
10 GAMA PT Aksara Global Development Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
11 GGRP PT Gunung Raja Paksi Tbk Aktif
12 HDTX PT Panasia Indo Resources Tbk
13 HKMU PT HK Metals Utama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
14 JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
15 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
16 KPAL PT Steadfast Marine Tbk
17 KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
18 KRAH PT Grand Kartech Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
19 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
20 LMSH PT Lionmesh Prima Tbk Aktif
21 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
22 MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
23 MFMI PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk Aktif
24 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
25 MTSM PT Metro Realty Tbk Aktif
26 MYRX PT Hanson International Tbk
27 MYTX PT Asia Pacific Investama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
28 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
29 PLAS PT Polaris Investama Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
30 PLIN PT Plaza Indonesia Realty Tbk Aktif
31 PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
32 PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
33 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
34 RSGK PT Kedoya Adyaraya Tbk Aktif
35 SIMA PT Siwani Makmur Tbk
36 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
37 SMCB PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Aktif
38 SUGI PT Sugih Energy Tbk
39 TECH PT Indosterling Technomedia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
40 TRIO PT Trikomsel Oke Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
41 WICO PT Wicaksana Overseas International Tbk Aktif

Sumber: BEI

Dari 41 emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik, 13 di antaranya akan langsung terkena suspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama perdagangan 31 Januari 2025.

Perusahaan yang terkena suspensi antara lain PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Duta Anggada Realty Tbk (DART), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT FKS Multi Agro Tbk (FISH), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), dan PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH).

Selain itu, ada juga PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Sebanyak 28 perusahaan saat ini sudah terkena suspensi di seluruh pasar. BEI memutuskan untuk mempertahankan suspensi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Aksara Global Development Tbk (GAMA).

Selain itu, ada juga PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Perusahaan lain yang masih dalam status suspensi antara lain PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS).

Bukan itu saja, BEI juga mempertahankan suspensi terhadap PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pertamina Kerahkan 345 Kapal untuk Amankan Pasokan BBM dan LPG Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat distribusi...

Cetak Laba Rp56,65 Triliun, BBRI Bagikan Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

BEI Depak 18 Emiten Termasuk SRIL, Inilah Daftar Lengkap Pemegang Saham dan Jajaran Manajemennya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembersihan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru