Minggu, Mei 11, 2025
26.9 C
Jakarta

41 Emiten Belum Penuhi Free Float, BEI Jatuhkan Sanksi dan Suspensi. Ini Daftarnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tercatat terhadap aturan free float. Hingga 30 Januari 2025, ada 41 emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float), yang berisiko terkena sanksi.

Menurut Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Jika masih belum memenuhi ketentuan, bursa akan memberlakukan suspensi perdagangan saham terhadap emiten tersebut.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (31/1/2025),

Daftar 41 Emiten yang Belum Memenuhi Aturan Free Float per 30 Januari 2025.

No.KodeNama Perusahaan TercatatStatus Perdagangan Efek
1ALMIPT Alumindo Light Metal Industry Tbk
2BCICPT Bank JTrust Indonesia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
3COWLPT Cowell Development Tbk
4CPRIPT Capri Nusa Satu Properti TbkSuspensi di Seluruh Pasar
5DARTPT Duta Anggada Realty TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
6DUCKPT Jaya Bersama Indo Tbk
7FASWPT Fajar Surya Wisesa TbkSuspensi di Seluruh Pasar
8FISHPT FKS Multi Agro TbkAktif
9FORZPT Forza Land Indonesia Tbk
10GAMAPT Aksara Global Development TbkSuspensi di Seluruh Pasar
11GGRPPT Gunung Raja Paksi TbkAktif
12HDTXPT Panasia Indo Resources Tbk
13HKMUPT HK Metals Utama TbkSuspensi di Seluruh Pasar
14JSKYPT Sky Energy Indonesia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
15KBRIPT Kertas Basuki Rachmat Indonesia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
16KPALPT Steadfast Marine Tbk
17KPASPT Cottonindo Ariesta TbkSuspensi di Seluruh Pasar
18KRAHPT Grand Kartech TbkSuspensi di Seluruh Pasar
19LCGPPT Eureka Prima Jakarta TbkSuspensi di Seluruh Pasar
20LMSHPT Lionmesh Prima TbkAktif
21MABAPT Marga Abhinaya Abadi Tbk
22MAMIPT Mas Murni Indonesia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
23MFMIPT Multifiling Mitra Indonesia TbkAktif
24MTRAPT Mitra Pemuda TbkSuspensi di Seluruh Pasar
25MTSMPT Metro Realty TbkAktif
26MYRXPT Hanson International Tbk
27MYTXPT Asia Pacific Investama TbkSuspensi di Seluruh Pasar
28NUSAPT Sinergi Megah Internusa Tbk
29PLASPT Polaris Investama TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
30PLINPT Plaza Indonesia Realty TbkAktif
31PRASPT Prima Alloy Steel Universal Tbk
32PUREPT Trinitan Metals and Minerals TbkSuspensi di Seluruh Pasar
33RIMOPT Rimo International Lestari TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
34RSGKPT Kedoya Adyaraya TbkAktif
35SIMAPT Siwani Makmur Tbk
36SKYBPT Northcliff Citranusa Indonesia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
37SMCBPT Solusi Bangun Indonesia TbkAktif
38SUGIPT Sugih Energy Tbk
39TECHPT Indosterling Technomedia TbkSuspensi di Seluruh Pasar
40TRIOPT Trikomsel Oke TbkSuspensi di Seluruh Pasar
41WICOPT Wicaksana Overseas International TbkAktif

Sumber: BEI

Dari 41 emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik, 13 di antaranya akan langsung terkena suspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama perdagangan 31 Januari 2025.

Perusahaan yang terkena suspensi antara lain PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Duta Anggada Realty Tbk (DART), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT FKS Multi Agro Tbk (FISH), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), dan PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH).

Selain itu, ada juga PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Sebanyak 28 perusahaan saat ini sudah terkena suspensi di seluruh pasar. BEI memutuskan untuk mempertahankan suspensi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Aksara Global Development Tbk (GAMA).

Selain itu, ada juga PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Perusahaan lain yang masih dalam status suspensi antara lain PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS).

Bukan itu saja, BEI juga mempertahankan suspensi terhadap PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Artikel Terkait

WEGE Siap Bagi Dividen, Minimal 10% dari Laba Bersih 2024!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wika Gedung Tbk (WEGE) bersiap...

WIKA Buka Suara soal Larangan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dari Danantara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata...

OJK: Kredit Tumbuh 9,16%, DPK Naik 4,75% pada Maret 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kinerja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>