Kamis, Agustus 7, 2025
33.9 C
Jakarta

BEI Buka Gembok, Saham DPUM Kembali Diperdagangkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi pertama, Jumat (14/7).

“Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek DPUM di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 14 Juli 2023,” demikian pengumuman Bursa hari ini.

BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham DPUM dan 45 saham emiten sejak 3 Juli 2022. Suspensi saham DPUM dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan.

Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.

Hingga pukul 10.08 WIB perdagangan sesi I di BEI, Jumat (14/7) saham DPUM terpantau di Rp50 per unit, tidak berubah dibanding saat disuspensi.

Artikel Terkait

Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 1,49% Saham DEWA di Harga Bawah, Kantongi Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Dharma Henwa...

Adi Sarana Suntik Modal Anak Usaha Menjadi Rp29,6 Miliar, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA),...

IHSG Kembali Turun 0,18% ke 7.490,183 Dipicu DCII, BMRI, TLKM, CDIA dan CUAN

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru