spot_img

BEI Buka Gembok, Saham DPUM Kembali Diperdagangkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi pertama, Jumat (14/7).

“Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek DPUM di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 14 Juli 2023,” demikian pengumuman Bursa hari ini.

BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham DPUM dan 45 saham emiten sejak 3 Juli 2022. Suspensi saham DPUM dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan.

Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.

Hingga pukul 10.08 WIB perdagangan sesi I di BEI, Jumat (14/7) saham DPUM terpantau di Rp50 per unit, tidak berubah dibanding saat disuspensi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sarana Meditama (SAME) Gelar Private Placement 1,647 Miliar Saham, Dananya Buat Ekspansi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk...

RUPST PPRO Pertahankan Susunan Direksi dan Komisaris, Fokus Perkuat Fundamental Usaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh...

Transaksi Jumbo! SCG Chemicals Limited Divestasi 13,67% Saham Chandra Asri (TPIA) Senilai Rp12,52 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - SCG Chemicals Public Company Limited, Perusahaan asal...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru