STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) memberikan pinjaman senilai Rp200 miliar kepada anak usahanya. Fasilitas pinjaman ini disalurkan melalui PT Agro Multi Persada (AMP), yang merupakan anak usaha Triputra Agro, kepada PT Trieka Agro Nusantara (TAN), entitas yang juga berada di bawah naungan AMP.
Menurut Joni Tjeng, Sekretaris Perusahaan TAPG, transaksi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan No 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Ia juga menambahkan bahwa plafon maksimal pinjaman ini mencapai Rp200 miliar, sesuai dengan perjanjian antara AMP dan TAN.
”Tanggal transaksi 23 September 2024”, ujarnya, dilansir dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/9/2024).
AMP sendiri merupakan perusahaan yang 94,93% sahamnya dikuasai oleh emiten sawit milik konglomerat TP Rachmat tersebut. Adapun pemegang saham TAN tidak lain adalah AMP yang memiliki sebesar 99,99%. Hal ini menjadikan transaksi tersebut murni bersifat afiliasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joni menegaskan, transaksi ini tidak memberikan dampak material yang signifikan bagi TAPG. “Tidak berdampak material atas transaksi pemberian fasilitas pinjaman dari AMP ke TAN tersebut,” tandasnya.