BEI Stop Sementara Perdagangan Saham KJEN! Ternyata  Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN). Keputusan ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak perdagangan sesi I, Selasa (24/12/2024). Langkah ini diambil setelah harga saham KJEN melonjak tajam.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, mengatakan keputusan ini dibuat demi melindungi investor. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KJEN, dalam rangka cooling down, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KJEN,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (24/12/2024).

Pada penutupan perdagangan Senin (23/12/2024), saham KJEN melonjak Rp41 atau 30,15%, menjadi Rp177 per saham. Kenaikan ini disertai dengan volume transaksi yang sangat tinggi, mencapai 114,01 juta saham dan total nilai transaksi Rp19,24 miliar. Frekuensi perdagangan juga tercatat sebanyak 13.631 kali.

Menurut  Aji, suspensi saham KJEN, bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham KJEN.

BEI akan terus memantau pergerakan saham KJEN dan mengimbau investor untuk mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkas Aji. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Efek Domino Pengumuman MSCI: Saham BREN dan DSSA Merosot Tajam, Simak Strategi Analis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua emiten raksasa, PT Barito Renewables...

Respons OJK atas Pengumuman MSCI: Reformasi Pasar Modal RI Diakui

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif...

Jawab BEI, Petrosea (PTRO) Ungkap Alasan Lepas KMS Senilai Rp1,73 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Petrosea Tbk (PTRO) memberikan penjelasan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru