Senin, Agustus 25, 2025
32.1 C
Jakarta

Hotman Paris Kirim Somasi, Investor Ini Tolak ‘Damai’ dengan Ajaib Sekuritas!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – I Nyoman Tri Atmajaya Putra, investor asal Bali, mengaku menolak ajakan ‘damai dari Ajaib Sekuritas. Penolakannya itu berkaitan dengan unggahan viral yang ia bagikan soal tagihan transaksi saham senilai Rp1,8 miliar.

Lewat akun Instagram @friendshipwithgod, ia menceritakan kejadian itu pada 24 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, Nyoman mengaku kaget saat menerima tagihan hingga Rp1,8 miliar. Padahal, menurut pengakuannya, ia hanya rutin membeli saham senilai Rp1 juta per hari. Unggahan itu langsung viral dan menarik perhatian publik.

Namun kisahnya tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 3 Juli 2025, pengguna akun tersebut kembali muncul dengan unggahan baru. Ia mengaku sempat menghilang dari media sosial karena bertemu langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai Direktur Utama Ajaib Sekuritas.

“Dua hari ini saya menghilang dari media sosial bukan karena saya lelah, tapi karena saya sedang duduk satu meja, tatap muka langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai direktur utama Ajaib,” tulisnya.

Ia mengatakan pertemuan itu dilakukan di Bali dalam upaya perdamaian. Namun, menurutnya, hasil pertemuan tersebut gagal.

“Bukan karena saya tidak mau berdamai. Tapi karena saya dilarang menjelaskan isi perdamaian tersebut kepada siapapun,” lanjutnya.

Dalam unggahan itu, ia mengungkapkan Ajaib menawarkan sejumlah uang untuk menutup kerugian yang dialaminya, namun dengan syarat tidak boleh lagi membicarakan kasus ini kepada publik, termasuk media dan netizen.

Karena syarat itu, ia menolak perjanjian damai. “Saya bukan orang seperti itu. Saya tidak menjual suara saya demi sejumlah uang,” tulisnya. Ia menegaskan lebih memilih kehilangan uang ketimbang kehilangan integritas.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada netizen dan media yang sejak awal mendukung dan menyuarakan kasusnya. Ia menolak bungkam hanya karena surat perjanjian yang disebut-sebut mengunci mulutnya.

Sementara itu, PT Ajaib Sekuritas menunjuk Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini.

Hotman Paris menyampaikan somasi terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 3 Juli 2025. Dalam video yang diunggah, Hotman menyampaikan peringatan tegas.

“Dengan ini memberikan peringatan keras kepada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos, yang mengaku-ngaku tidak pernah membeli saham dari PT Ajaib Sekuritas. Akan tetapi secara elektronik sudah terbukti dia melakukan log dan telah memberikan konfirmasi atas pembelian saham tersebut,” kata Hotman dalam video tersebut.

Ia juga menyebut adanya dugaan motif persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, oknum tersebut bahkan menawarkan uang kepada orang lain untuk membantu memviralkan berita bohong.

“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman.

Hotman menegaskan kliennya akan segera membuat laporan polisi karena menyebarnya informasi bohong ini telah merugikan pasar modal, industri saham, dan publik secara luas.

“Sekali lagi, hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat oleh PT Ajaib Sekuritas,” tutup Hotman.

Tanggapan OJK dan Manajemen Ajaib Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Ajaib Sekuritas untuk segera bertemu langsung dengan nasabah tersebut.

“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” kata Eddy dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memastikan perlindungan investor. OJK juga terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus tersebut.

Selain itu, OJK meminta Ajaib untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh. Laporan ini wajib mencakup kronologi kejadian dan langkah-langkah penyelesaian yang sudah dan akan diambil oleh perusahaan.

“OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib,” ujar Eddy.

Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas pasar modal. “Kami telah berdiskusi dengan OJK dan BEI kemarin terkait berita yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” ucap Juliana dalam keterangan resmi di kutip Sabtu (4/7/2025).

Ia menambahkan, semua temuan telah disampaikan secara transparan kepada pihak berwenang. Ajaib Sekuritas juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK, Ajaib memastikan semua transaksi nasabah dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.

“Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh OJK, kami memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Juliana.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah I Nyoman Tri Atmajaya Putra, investor asal Bali, membagikan pengalamannya di media sosial. Melalui akun Instagram @friendshipwithgod, ia menceritakan kejadian itu pada 24 Juni 2025. Ia mengaku hanya membeli saham senilai Rp1 juta namun tiba-tiba menerima tagihan Rp1,8 miliar karena penggunaan fitur trade limit.

Fasilitas trade limit adalah layanan yang memungkinkan investor membeli saham melebihi saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN). Besaran dana yang bisa digunakan ditentukan oleh pihak sekuritas berdasarkan profil dan aktivitas nasabah.

Nasabah yang memanfaatkan fasilitas ini umumnya diberi waktu dua hingga tiga hari untuk melunasi kewajibannya. Dana tambahan harus disetor ke RDN sebelum batas waktu berakhir. Jika kewajiban tidak terpenuhi, maka akun nasabah bisa dibekukan.

Dalam kondisi ini, sekuritas akan menjual paksa saham milik nasabah atau melakukan forced sell untuk memulihkan kembali daya beli (buying power) investor.

Postingan tersebut langsung menyita perhatian banyak netizen, terutama para investor ritel.

Ia menjelaskan, dirinya memiliki kebiasaan membeli saham secara disiplin setiap hari bursa, baik untuk saham lokal maupun saham luar negeri. Untuk saham Indonesia, ia membeli senilai Rp1 juta per emiten, dan untuk saham Amerika ia menyisihkan US$100 per emiten.

Rutinitas ini sudah dijalaninya selama bertahun-tahun. Namun kejadian tak terduga itu terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu, ia melakukan pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot seperti biasa. Order masih dalam status terbuka, belum matched. Ia pun menutup aplikasi dan melanjutkan aktivitasnya.

Namun ketika membuka kembali aplikasi pada pukul 12.37 WIB, ia terkejut karena menemukan transaksi pembelian BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar telah tercatat dan dinyatakan matched menggunakan dana limit.

“Gila gak sih. Gue cuma order 9 lot, kok bisa berubah jadi 16.541 lot?” tulisnya. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan kesalahannya dan menolak dianggap sebagai kelalaian pribadi.

Artikel Terkait

PP Persero Raih Kontrak Pembangunan PLTGU Batam Senilai Rp3,35 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP  Persero Tbk (PTPP)  berhasil...

3 Saham Ini Auto Disuspensi BEI, Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara...

Melejit 1,02%, IHSG Sesi I ke 7.938,834 Diungkit Harga Saham 463 Emiten, Ada BREN dan BBCA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru