STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan investor tentang adanya indikasi transaksi tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Adapun saham yang saat ini dipelototin BEI antara lain adalah PT FAP Agri Tbk (FAPA) dan PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE). Meskipun tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, BEI tetap memantau ketat pergerakan saham kedua perusahaan tersebut.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi investor. “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (17/10/2024).
BEI mengeluarkan pengumuman UMA untuk saham FAPA berdasarkan laporan terbaru yang dirilis pada 9 Oktober 2024. Laporan tersebut menyoroti registrasi pemegang efek bulanan yang memicu perhatian BEI. Investor diminta memperhatikan tanggapan perusahaan terhadap permintaan konfirmasi BEI, memantau kinerja perusahaan, dan mengkaji corporate action yang belum disetujui RUPS. BEI juga menghimbau investor agar mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan investasi.
Hal serupa terjadi pada saham JTPE. BEI kembali mengumumkan UMA untuk saham ini setelah laporan terbaru yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 21 Maret 2024, BEI juga telah mengeluarkan pengumuman UMA untuk saham JTPE.
BEI menghimbau investor untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi saham yang terindikasi mengalami transaksi tidak wajar. investor dihimbau benar-benar mencermati informasi keterbukaan dan perkembangan transaksi saham ini sebelum membuat keputusan. Informasi lebih lanjut mengenai UMA dapat diakses melalui situs resmi BEI (www.idx.co.id).