Rabu, Desember 3, 2025
33.1 C
Jakarta

Siap-siap! OJK Bakal Rombak Aturan Free Float, Batas Minimum Diubah Jadi Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait saham publik atau floating share. Rencana ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025). Perubahan ini menyasar perhitungan jumlah saham saat pencatatan perdana hingga kewajiban kepemilikan saham oleh publik.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Direktur Utama BEI Iman Rachman. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memaparkan rincian rencana tersebut. Ia menjelaskan definisi free float yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor 1-A Tahun 2021. Saham ini wajib berbentuk tanpa warkat atau scripless.

“Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang tercatat. Lalu bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi pengendali, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dan juga bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan,” ujar Inarno di hadapan anggota dewan.

OJK dan Bursa saat ini sedang memfinalisasi penyesuaian aturan tersebut. Salah satu poin utamanya adalah perubahan basis kriteria. Kebijakan saat ini menggunakan nilai ekuitas. Nantinya, aturan baru akan didasarkan pada kapitalisasi pasar atau market cap. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik terbaik di bursa global seperti Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Besaran persentase saham publik juga akan disesuaikan berdasarkan tingkatan kapitalisasi pasar. Inarno merinci skema baru yang diusulkan.

“Nah usulan yang baru adalah lebih kecil daripada Rp 5 triliun ya, itu adalah 20%, antara Rp 5 triliun dan juga Rp 50 triliun itu adalah 15%, di atas Rp 50 triliun itu adalah 10%. Jadi yang tadinya ekuitas itu dengan market cap,” jelas Inarno.

Perhitungan jumlah free float pada saat pencatatan perdana atau IPO juga akan diperketat. OJK hanya akan menghitung saham yang benar-benar ditawarkan ke publik. Saham yang dimiliki pihak tertentu sebelum IPO tidak akan dimasukkan dalam hitungan.

“Hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik ya, dan mengecualikan pemegang saham pre-IPO ya. Hal ini diharapkan sesuai dengan filosofi saham free float sebagai saham yang dapat diperdagangkan oleh publik dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar,” tambahnya.

Selain saat IPO, OJK juga menyoroti kewajiban menjaga porsi saham publik secara berkelanjutan atau continuous obligation. Saat ini batasnya ada di level 7,5%. Angka ini rencananya akan dinaikkan ke kisaran 10% hingga 15%. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap agar dampaknya optimal.

“Faktor-faktor yang diperhatikan dalam menentukan kebijakan continuous obligation antara lain adalah peningkatan likuiditas, besaran market cap, minat dan peran investor, daya serap dari pasar itu juga sangat penting, dan upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public ya,” kata Inarno.

Penerapan aturan ini nantinya tidak dilakukan secara mendadak. OJK menyiapkan periode transisi. Emiten baru akan diminta mempertahankan minimal free float selama satu tahun pasca pencatatan. Sementara untuk kewajiban jangka panjang, waktunya lebih longgar.

“Dan diberikan masa transisi penyesuaian continuous obligation selama 4 tahun. Dan untuk yang emiten yang sudah listing, itu masa transisi penyesuaiannya dengan kewajiban continuous obligation sebesar selama 3 tahun ya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ratusan Emiten Terancam Tak Lulus Jika OJK Naikkan Batas Free Float 15%, Butuh Dana Rp 203 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menghitung...

Tambah Investasi, Komisaris Utama Serok 130 Ribu Saham Remala Abadi (DATA)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Verah Wahyudi S Wong, Komisaris Utama  sekaligus pengendali...

Saham UNVR, TLKM, BUMI, DEWA, RAJA dan RATU Dorong IHSG Sesi I ke 8.635,110, Naik 0,21%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru