STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) membawa kabar baik bagi para investor pasar modal. Bank pelat merah ini memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2025. Total nilai dividen yang akan ditebar mencapai kisaran Rp 9,3 triliun.
Keputusan pembagian keuntungan ini telah mendapatkan restu dari jajaran pengawas perusahaan. Dewan Komisaris menyetujui keputusan Direksi Perseroan pada tanggal 18 Desember 2025. Dividen ini akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar resmi.
Para investor tentu penasaran dengan nilai yang akan mereka terima. Bank Mandiri menetapkan besaran dividen interim sebesar Rp 100 per lembar saham. Jumlah ini akan dikalikan dengan total saham yang beredar saat ini.
Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista menjelaskan detail pembagian tersebut dalam keterbukaan informasi. Ia menyebutkan perhitungan jumlah saham yang berhak menerima dividen.
“Pembagian dividen interim diberikan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) atau senilai kisaran Rp9,3 triliun sesuai dengan jumlah saham beredar Perseroan sejumlah 93.333.333.332 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua) lembar saham dan memperhatikan jumlah saham treasury Perseroan atas realisasi pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan pada saat recording date,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Adhika menambahkan soal jadwal pelaksanaan pembagian dividen ini. Perseroan akan segera mengumumkan jadwal lengkapnya. Pengumuman tersebut akan mengacu pada ketentuan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Manajemen memastikan aksi korporasi ini aman bagi kesehatan perusahaan. Pembayaran dividen tidak akan mengganggu arus kas maupun operasional bank sehari-hari.
“Pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2025 kepada para pemegang saham Perseroan ini tidak memberikan dampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Adhika.
Langkah ini juga dipastikan telah mematuhi regulasi yang berlaku. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan peraturan terkait Cipta Kerja yang mengatur penggunaan laba bersih.
