STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) melaporkan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi ini dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025.
Direksi Perseroan menyampaikan informasi tersebut dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam private placement ini, MNC Tourism menerbitkan 1.785.720.000 saham baru. Nilai nominal saham ditetapkan sebesar Rp 100 per lembar. Sementara itu, harga pelaksanaan dipatok pada angka Rp 140 per saham.
Jika dikalkulasikan, total dana yang berhasil dihimpun perseroan mencapai Rp 250.000.800.000 atau sekitar Rp 250 miliar.
“Dana yang diterima Perseroan setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan termasuk diantaranya adalah untuk membiayai proyek-proyek Perseroan,” jelas Direksi dalam pengumuman resmi.
Pelaksanaan aksi korporasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 43B ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019. Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Perseroan telah mendapatkan restu pemegang saham untuk aksi korporasi ini. Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 Juni 2025. Sebelumnya, rencana ini telah diumumkan melalui keterbukaan informasi pada 25 Juni 2025.
