STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) memberikan kabar terbaru terkait status suspensi saham mereka di pasar modal. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen dan kearsipan ini masih terus berupaya memulihkan kondisi perdagangan sahamnya. Laporan perkembangan ini disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi pada Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi kepada MFMI sejak 31 Januari 2025. Sanksi ini diberikan lantaran perseroan belum memenuhi ketentuan saham beredar di masyarakat atau free float.
Manajemen MFMI mengakui proses pemenuhan kewajiban ini tidak mudah. Upaya pelepasan saham atau sell-down membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan. Hal ini dikarenakan proses tersebut dinilai cukup rumit.
Corporate Secretary MFMI, Senjaya Bidjaksana, menjelaskan kendala yang dihadapi perusahaan saat ini.
“Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemenuhan kewajiban Sell-down yang secara bersamaan dapat meningkatkan bisnis merupakan proses yang kompleks dan oleh karenanya sampai saat ini belum dapat kami rampungkan,” ujar Senjaya.
Saat ini, manajemen bersama pemegang saham utama terus mencari jalan keluar terbaik. Mereka sedang mengkaji berbagai metode lain untuk menyelesaikan masalah ini. Tujuannya adalah segera menyusun rencana nyata agar ketentuan bursa dapat terpenuhi.
“Perseroan bersama pemegang saham utama sedang mengevaluasi metode-metode dan upaya-upaya lain sehingga sampai saat ini masih menjadi target untuk menentukan dan menyediakan rencana konkrit dalam pemenuhan atas Ketentuan Free Float tersebut,” tambah Senjaya.
Meski proses pemulihan status saham masih berjalan, manajemen memastikan operasional perusahaan tetap aman. Bisnis jasa kearsipan mereka tidak terganggu oleh kendala administratif ini di pasar modal. Keuangan perusahaan pun diklaim tetap stabil.
“Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Senjaya.
