STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kali ini, otoritas bursa mengumumkan perubahan status untuk dua emiten, yakni PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor Peng-UK-00007/BEI.PLP/01-2026. Surat ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam keterbukaan informasi, pada Selasa (20/1/2026).
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan ada pengurangan kriteria pemantauan khusus bagi kedua emiten tersebut.
“Dengan ini Bursa mengumumkan Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sebagai berikut,” ujar Teuku Fahmi.
Secara spesifik, kriteria nomor 10 dicabut dari saham UNSP dan INPS. Sebagai informasi, kriteria 10 dikenakan ketika terjadi penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Meski kriteria 10 telah dicabut, kedua saham ini belum sepenuhnya bebas dari “tato” pemantauan khusus. Baik Bakrie Sumatera Plantations maupun Indah Prakasa Sentosa masih terjerat kriteria nomor 5.
Merujuk pada lampiran pengumuman bursa, kriteria 5 berarti emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Perubahan status ini tidak berlaku serta merta saat pengumuman dirilis. Bursa menetapkan waktu efektif berlakunya keputusan ini mulai esok hari.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Januari 2026,” tegas manajemen BEI.
Dengan demikian, mulai perdagangan besok, notasi atau kriteria yang melekat pada saham UNSP dan INPS hanya tinggal satu poin, yaitu terkait masalah ekuitas negatif.
