back to top
Selasa, Januari 27, 2026
27.2 C
Jakarta

Izin Pemanfaatan Hutan Anak Usaha Dikabarkan Dicabut, Begini Penjelasan United Tractors (UNTR)

STOCKWATCH.ID, Jakarta – PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar pencabutan izin pemanfaatan hutan milik anak usahanya. Perseroan merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitahuan media soal nasib PT Agincourt Resources (AR).

Ari Setiyawan, Corporate Secretary UNTR, menyampaikan penjelasan tertulis pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini menyusul surat dari otoritas bursa pada 21 Januari 2026. Fokus utama adalah kebenaran informasi pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik AR.

Manajemen UNTR membenarkan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Kabar mengenai pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk AR, diperoleh melalui pemberitahuan media pada Selasa (20/1/2026). Namun, hingga saat ini AR belum mendapatkan surat keputusan resmi dari pemerintah.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari Setiyawan dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (23/1/2026).

Karena belum ada surat resmi, UNTR belum dapat menghitung konsekuensi bagi perusahaan. Perseroan belum menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum terhadap AR. Kondisi serupa juga berlaku bagi dampak terhadap induk usaha, yakni UNTR.

Meskipun demikian, anak usaha emiten Grup Astra ini berkomitmen mengikuti aturan main. AR berjanji senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini mencakup penerapan Good Mining Practices dan Environmental Protection.

“AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ari.

Untuk diketahui, AR merupakan perusahaan tambang emas dan perak. AR mengoperasikan Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dasar operasionalnya adalah Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997.

Terkait kelangsungan hidup perusahaan, manajemen menyebut belum ada kejadian penting yang memengaruhi harga saham. Perseroan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal sebagai perusahaan tercatat.

Selain masalah izin, muncul kabar mengenai langkah hukum dari pemerintah. AR mengetahui informasi dari media massa mengenai adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lagi-lagi, manajemen menegaskan posisi AR masih menunggu kejelasan dokumen. Sampai saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan resmi atas gugatan tersebut. Perseroan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan terbaru.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MDKA Borong Saham Saat Harga Turun, Rogoh Kocek Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Andrew Phillip Starkey menambah porsi kepemilikan...

ENRG Temukan Kandungan Minyak 31 Juta Barel di Blok Malacca Strait, Riau

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)...

BEI Buka Kembali Suspensi Saham dan Waran, Mulai Diperdagangkan Lagi 27 Januari 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru