STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT SMR Utama Tbk (SMRU) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait identitas pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) perseroan. Langkah ini menanggapi surat permintaan penjelasan dari bursa yang dilayangkan pada 4 Februari 2026.
Corporate Secretary SMRU, Arief Novaldi, menjelaskan pemilik manfaat akhir dari perseroan adalah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Hal ini merujuk pada susunan pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) terakhir milik TRAM.
Berdasarkan data tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tercatat sebagai pemegang saham terbesar di TRAM. Lembaga ini menguasai 23.402.869.906 lembar saham atau setara 47,14%.
Selain Kejaksaan Agung, PT Asabri (Persero) juga menggenggam 2.526.967.937 lembar saham atau 5,09%. Sementara itu, sisa saham sebesar 23.713.790.091 lembar atau 47,77% dimiliki oleh masyarakat.
Kondisi kepemilikan saham tersebut membuat manajemen SMRU menemui hambatan dalam mengidentifikasi individu tertentu sebagai pemilik akhir. Perseroan tidak bisa menunjuk satu nama orang pribadi di balik struktur tersebut.
“kami kesulitan dalam memberikan informasi mengenai Pemilik Manfaat Akhir Perorangan sebagaimana disampaikan oleh BEI melalui surat Permintaan Penjelasan diatas,” ujar Arief Novaldi dalam keterbukaan informasi di Jakarta, dikutip Minggu (8/2/2026).
Munculnya nama institusi hukum negara dalam daftar pemegang saham bukan tanpa alasan. Kehadiran Kejaksaan Agung merupakan buntut dari persoalan hukum yang menjerat induk usaha perseroan sebelumnya.
“Kepemilikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam PT Trada Alam Minera Tbk adalah dampak dari Kasus Hukum,” tambah Arief.
Meski diterpa isu mengenai pemilik manfaat akhir, manajemen memastikan roda bisnis perusahaan tetap berputar. Kegiatan operasional perseroan diklaim berjalan normal dan dikelola secara profesional.
Manajemen SMRU berkomitmen menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan ini juga berpedoman pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Arief menegaskan perseroan sangat terbuka terhadap berbagai peluang untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan investor publik di pasar modal.
