back to top

Free Float Wajib 15%, BEI Sibuk Gelar Rangkaian Pertemuan dengan Pelaku Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru. Ketentuan minimum saham publik atau free float bakal naik dari 7,5% menjadi 15%.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan informasi ini di Gedung BEI, Senin (9/2/2026). Kenaikan ini akan diterapkan secara bertahap dan komprehensif. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyelarasan Peraturan Bursa Nomor 1-A.

Aturan ini mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. BEI sudah menggelar kegiatan dengar pendapat pada 5 Februari 2026. Acara tersebut dihadiri berbagai asosiasi seperti Asosiasi Emiten Indonesia dan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia.

BEI juga menggelar dengar pendapat secara online pada 6 Februari 2026. Sebanyak 1.342 peserta ikut serta dalam diskusi tersebut. Peserta terdiri dari perwakilan emiten, anggota bursa, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Masa pengumpulan masukan dari pelaku pasar masih berlangsung. Periode ini dibuka mulai 4 hingga 19 Februari 2026. Rancangan aturan terbaru ini bisa diakses langsung melalui situs resmi bursa.

Bursa menyediakan draf dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. BEI juga menyiapkan layanan hotdesk. Fasilitas ini menjadi pusat informasi dan konsultasi bagi perusahaan tercatat.

Selain soal aturan, Jeffrey menyinggung penegakan hukum di pasar modal. BEI mendukung penuh proses yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri.

Komitmen terhadap integritas pasar modal terus ditegaskan. Seluruh pelaku industri diminta senantiasa memperhatikan peraturan yang berlaku. Anggota bursa hingga profesi penunjang wajib menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Manajemen risiko juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan. Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas pasar modal tanah air.

“Bursa Efek Indonesia menghormati dan mendukung sepenuhnya proses yang dijalankan oleh aparat penegak hukum,” ujar Jeffrey Hendrik.

Ia menekankan pentingnya transparansi bagi seluruh pelaku pasar. Hal ini demi mewujudkan pasar modal yang sehat dan kredibel.

“Pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan khususnya perusahaan tercatat,” kata Jeffrey terkait fasilitas hotdesk.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BUMI Jadi Rebutan Investor Lokal, Pemegang Saham Bumi Resources Tembus 550 Ribu

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI)...

IHSG Kembali Naik 1,24% ke 8.131,738 Berkat Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka melemah di 8.031,582, Indeks Harga Saham...

Bebas dari “Penjara”, 4 Saham Ini Resmi Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira bagi para pelaku pasar...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru