back to top

Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Gerak Cepat Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon

STOCKWATCH.ID (CIREBON) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat. Otoritas ini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon).

Langkah ini diambil menyusul keputusan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat tersebut. Pencabutan izin ini terhitung efektif sejak tanggal 9 Februari 2026.

LPS berkomitmen memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Proses ini juga mencakup verifikasi informasi lainnya untuk menetapkan simpanan mana saja yang layak dibayar.

Proses verifikasi data nasabah ini tidak akan memakan waktu lama. LPS menargetkan rekonsiliasi dan verifikasi rampung paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan ini sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah tidak perlu bingung untuk mengetahui nasib uangnya. Status simpanan dapat dilihat langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi ini akan tersedia setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim.

Bagi nasabah yang memiliki kewajiban atau debitur, aturan main tetap berlaku. Debitur tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Proses ini dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah BPR Bank Cirebon agar tetap tenang. Ia meminta masyarakat tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang justru menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank.

Jimmy juga mewanti-wanti nasabah agar waspada terhadap praktik percaloan.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Jimmy menekankan masih banyak bank lain yang beroperasi dengan aman. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun, ada syarat agar simpanan tersebut dijamin. Syarat ini dikenal dengan prinsip 3T.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon karena masalah tata kelola. OJK menemukan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Bank ini juga berstatus Tidak Sehat dengan rasio modal kurang dari 12%. Upaya penyehatan yang diberikan OJK kepada pemegang saham tidak membuahkan hasil hingga batas waktu berakhir.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan dan likuidasi, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Meski Penjualan Naik, Fajar Surya Wisesa (FASW) Rugi Rp1,13 Triliun pada 2025, Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Penjualan bersih emiten produsen kertas, yakni PT...

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Kuasai 49% Penyaluran Kredit Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Puradelta Lestari (DMAS) Raih Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025, Sekitar 88% dari Target

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), pengembang...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru