STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira bagi para pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi “membebaskan” empat emiten dari jeratan Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini diumumkan otoritas bursa pada Selasa (10/2/2026).
Keempat saham tersebut kini bisa bernapas lega. Status mereka sebagai efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus resmi dicabut. Perubahan status ini mulai berlaku efektif pada perdagangan besok, Rabu (11/2/2026).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan langsung keputusan tersebut melalui pengumuman resmi.
“Dengan ini Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus,” ujar Teuku Fahmi dalam surat pengumuman nomor Peng-CK-00024/BEI.PLP/02-2026.
Adapun keempat emiten yang berhasil keluar dari pemantauan khusus adalah:
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
- PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO)
- PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP)
- PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE)
Setelah keluar dari pemantauan khusus, saham MGNA, NATO, dan MKAP akan kembali menghuni Papan Pengembangan. Sementara itu, saham SPRE akan masuk ke Papan Akselerasi.
Sebelumnya, keempat saham ini masuk dalam radar pemantauan khusus karena kriteria nomor 10. Kriteria ini dikenakan karena saham-saham tersebut sempat mengalami penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa. Suspensi tersebut disebabkan oleh aktivitas perdagangan yang dinilai tidak wajar.
Dengan pencabutan ini, mekanisme perdagangan keempat saham tersebut akan kembali normal sesuai dengan papan pencatatannya masing-masing. Investor diharapkan memperhatikan perubahan status ini dalam mengambil keputusan investasi.
