STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hillcon Tbk (HILL) mengumumkan entitas anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine.
Direktur Utama HILL, Hersan Qiu, menyampaikan kabar ini melalui keterbukaan informasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Perkara hukum ini terdaftar dengan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Hillconjaya Sakti merupakan unit bisnis HILL yang bergerak di bidang jasa pertambangan. Saat ini, perusahaan tersebut telah menerima panggilan sidang pertama dari pihak pengadilan.
Manajemen menegaskan proses hukum ini tidak mengganggu jalannya roda bisnis grup. HILL memastikan seluruh aktivitas di lapangan masih berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Hersan Qiu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Hingga laporan ini dirilis, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan dilaporkan tetap stabil. Manajemen berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pengadilan.
Hersan Qiu menyebut panggilan sidang tersebut merupakan fakta material yang harus diketahui publik. Perseroan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga kepentingan para pemangku kepentingan.
HILL sendiri merupakan perusahaan holding yang fokus pada aktivitas konsultasi manajemen. Fokus utama operasional grup berada di bawah entitas anak seperti PT Hillconjaya Sakti.
