STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengocok ulang daftar efek di Papan Pemantauan Khusus. Terdapat pergerakan dinamis pada pekan ini. Dua saham emiten berhasil keluar menghirup udara bebas. Satu saham berganti kriteria. Sayangnya, ada satu saham berkapitalisasi besar yang justru terperosok masuk.
Perombakan status keempat perusahaan tercatat ini diumumkan pada Senin (23/2/2026). Aturan main yang baru ini akan langsung berlaku efektif pada perdagangan keesokan harinya.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 24 Februari 2026,” tulis dokumen resmi bursa.
Kabar sangat menggembirakan datang bagi investor PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) dan PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR). Otoritas pasar modal resmi mengeluarkan kedua saham ini dari daftar pantauan khusus.
IBOS dan STAR sukses melepaskan diri dari jeratan Kriteria 10. Sebelumnya, kriteria ini diberikan karena saham mereka sempat disuspensi bursa lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar. Kini sanksi tersebut telah dicabut. Saham IBOS langsung dipindahkan ke Papan Akselerasi. Sementara saham STAR kembali berlabuh di Papan Pengembangan.
Nasib apes justru menimpa PT Hillcon Tbk (HILL). Emiten kontraktor pertambangan ini harus rela turun takhta dari Papan Utama. BEI resmi menjebloskan saham HILL ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Penyebab masuknya HILL terbilang cukup berat. Perusahaan ini terkena Kriteria 9. Aturan ini sangat berkaitan dengan kondisi darurat pada urat nadi bisnis anak usahanya.
“Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian,” jelas otoritas bursa membeberkan alasan masuknya HILL.
Di sisi lain, ada sedikit kabar melegakan bagi PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO). BEI memberikan pengurangan hukuman bagi emiten pengolahan rajungan ini. Jeratan Kriteria 10 atas saham ENZO resmi dicabut. Perusahaan tidak lagi dihantui oleh status penghentian sementara perdagangan efek.
Meski begitu, investor ENZO belum bisa bersorak. Saham ini dilarang keluar dan tetap tertahan di Papan Pemantauan Khusus. Alasannya, ENZO masih tersandung Kriteria 1. Saham ini terpuruk karena harganya menyentuh level gocap dan sepi peminat di pasar.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, telah mengesahkan seluruh keputusan ini. Investor diimbau untuk terus memantau keterbukaan informasi.
