Rabu, November 12, 2025
24.7 C
Jakarta

Adira Finance Tawarkan Surat Utang Rp2 Triliun pada 3-4 Juli 2023

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance/ADMF) menawarkan surat utang kepada investor senilai Rp2 triliun pada 3-4
Juli 2023. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan VI tahap I/2023 senilai Rp1,7 triliun, dan Sukuk Mudharabah V tahap I/2023 sebesar Rp300 miliar. Surat utang di atas adalah bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI ADMF senilai total Rp9
triliun dan Sukuk Mudharabah V ADMF senilai total Rp1 triliun.

Direksi ADMF dalam prospektus rencana penawaran umum obligasi, dikutip Senin (19/6), mengemukakan, obligasi tersebut terdiri atas seri A, B dan C dengan tenor masing-masing 370 hari kalender, 36 bulan dan 60 bulan.

Adapun Sukuk Mudharabah V ADMF tahap I/2023 terdiri atas seri A, B dan C dengan tenor masing-masing 370 hari kalender, 36 bulan dan 60 bulan.

Menurut Direksi ADMF, dana dari penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk kegiatan pembiayaan konsumen, dan pembiayaan kendaran bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang ADMF adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat.

Dalam rangka penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah ini, Perseroan telah mendapatkan peringkat masing-masing idAAA (trilpe A) dan idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pendapatan dan Laba ITMG Kompak Turun per September 2025, Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)...

Kinerja Positif,  Laba Triniti Land (TRIN) Melonjak 150% per September 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk atau...

OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Debitur Diminta Waspada

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru