back to top

AGPA Kuasai 98,6% Saham SGRO, Bakal Delisting? Ini Penjelasan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kepemilikan saham AGPA Pte. Ltd. di PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) kini nyaris menyentuh angka 100%. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberikan penjelasan terkait nasib emiten yang sebelumnya bernama Sampoerna Agro tersebut.

AGPA menyerap saham SGRO melalui mekanisme Penawaran Tender Wajib (MTO). Saat ini, pengendali baru tersebut menguasai 1,79 miliar lembar saham SGRO. Angka ini setara dengan 98,695% dari total saham beredar. Kondisi ini membuat sisa saham publik di pasar menjadi sangat minim.

Banyak pihak bertanya-tanya soal potensi SGRO keluar dari bursa (delisting) secara sukarela atau go private. Menanggapi hal ini, BEI memastikan SGRO masih berstatus sebagai perusahaan tercatat. SGRO belum melanggar aturan bursa terkait batas minimum saham publik (free float).

Pengambilalihan kendali SGRO oleh AGPA terjadi pada 19 November 2025. Proses ini berlanjut pada periode MTO sejak 21 Januari 2026 hingga 19 Februari 2026. Pembayaran transaksi pemborongan saham ini tuntas pada 3 Maret 2026.

Lonjakan kepemilikan saham oleh AGPA ini merupakan efek wajar dari aturan MTO. Otoritas bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan khusus terkait skenario seperti ini. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Pengendali baru memiliki kewajiban untuk mendistribusikan kembali saham ke publik. Porsi saham masyarakat nantinya harus kembali ke level minimal 20% dari modal disetor. AGPA diberi batas waktu paling lama dua tahun sejak selesainya MTO. Aturan ini sejalan dengan Peraturan BEI Nomor I-A.

“Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor, Pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat,” tegas I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Saat ini, status kepemilikan saham SGRO dinilai masih aman. Perseroan sedang berada dalam periode masa tenggang untuk memenuhi kembali aturan jumlah minimum saham publik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Buntut Penggeledahan OJK dan Bareskrim, Mirae Asset Buka Suara Soal Uang Rp14,5 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia...

Triwulan I 2026, Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Penjualan Batubara 6,8 Juta Ton

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)...

Penjualan Batubara Indo Tambangraya (ITMG) Naik 3% Jadi 24,7 Juta Ton pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG),...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru