STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia mengumumkan, bursa telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi kedua perdagangan saham, Rabu (19/2/2025).
Suspensi saham HOMI dibuka, menurut Fahmi, karena manajemen Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk 2025 dan denda atas keterlambatan tersebut.
BEI menghentikan sementara perdagangan saham tujuh emiten di pasar reguler dan negosiasi sejak sesi I, Senin (17/2/2025) karena belum membayar biaya pencatatan tahunan.
Ke- 7 emiten tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).
Menurut Fahmi, suspensi tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan BEI Nomor1-A Ketentuan VIII.4.2 Nomor I-V Ketentuan VII.5.2 Nomor 1-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat. (konrad)
