spot_img

Bayar Biaya Annual Listing Fee, BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham HOMI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia mengumumkan, bursa telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi kedua perdagangan saham, Rabu (19/2/2025).

Suspensi saham HOMI dibuka, menurut Fahmi, karena manajemen Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk 2025 dan denda atas keterlambatan tersebut.

BEI menghentikan sementara perdagangan saham tujuh emiten di pasar reguler dan negosiasi sejak sesi I, Senin (17/2/2025) karena belum membayar biaya pencatatan tahunan.

Ke- 7 emiten tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).

Menurut Fahmi, suspensi tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan BEI Nomor1-A Ketentuan VIII.4.2 Nomor I-V Ketentuan VII.5.2 Nomor 1-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Setelah Disuspensi Dua Pekan, Saham “Terbang” Ini Kembali Diperdagangkan Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi...

Menuju 6.000, IHSG Anjlok 3,54%, Saham DSSA dan TPIA Ambles Lebih dari 14%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 6.366,485, Indeks Harga Saham...

Direktur HGII Robin Sunyoto Borong 600.000 Saham Perusahaan, Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Robin Sunyoto, Direktur PT Hero Global Investment...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru