BBCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham, Catat Jadwal Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Kabar gembira bagi para pemegang saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Emiten perbankan raksasa ini berencana membagikan dividen interim. Nilai pembagian keuntungan tersebut...

BBCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham, Catat Jadwal Lengkapnya!
Bacakan Artikel

Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri kini tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh). PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak melakukan pemotongan pajak sejak 1 Maret 2021. Hal ini membuat emiten tidak lagi mengeluarkan dokumen bukti potong dividen.

Keuntungan ini bisa menjadi penghasilan bukan objek pajak. Syaratnya, investor harus menginvestasikan kembali dividen tersebut di wilayah Indonesia. Jangka waktu investasi minimal dilakukan selama 3 tahun.

Investor wajib mengisi formulir laporan realisasi investasi untuk memenuhi syarat tersebut. Laporan ini dikirim paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Jika dividen digunakan untuk keperluan lain, investor wajib membayar PPh secara mandiri. Setoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dividen.

Ketentuan yang sama berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tanpa syarat tambahan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dokumen pendukung harus disampaikan paling lambat 2 hari setelahย recording dateย pukul 12.00. Dokumen yang diperlukan antara lain NPWP 16 digit, KITAS/KITAP, atau dokumen DGT dan COR yang masih berlaku.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2