Kamis, Oktober 9, 2025
29.8 C
Jakarta

BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telahi mengumumkan akan menghapus pencatatan saham (delisting) sepuluh emiten pada 20 Desember 2024. Perusahaan Tercatat yang terdampak antara lain adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

Proses delisting dilakukan bertahap. BEI mengumumkan keputusan ini ke publik pada 19 Desember 2024. Di hari yang sama, BEI juga mengirim surat pemberitahuan delisting final serta imbauan buyback kepada emiten terkait yang ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi soal buyback mulai 18 Januari 2025. Proses buyback bisa dilakukan dari 20 Januari hingga 18 Juli 2025. BEI akan secara resmi menghapus pencatatan saham sepuluh emiten ini pada 21 Juli 2025.

Aturan dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3) menyebutkan emiten yang terkena delisting wajib melakukan buyback dalam 30 hari setelah pengumuman BEI. Namun, hingga kini belum semua emiten menyampaikan rencana buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan BEI terus berkoordinasi dengan emiten terkait agar kewajiban buyback dapat berjalan sesuai aturan. “Terdapat 10 Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting oleh Bursa,” ujar Nyoman di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Nyoman mengatakan, dari sepuluh perusahaan yang terkena delisting, baru dua emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback saham ini.

“2 Perusahaan Tercatat yaitu PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)  telah melakukan keterbukaan informasi terkait rencana buyback sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada pemegang saham dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal,” tegas Nyoman.

Manajemen JKSW mengumumkan akan membeli kembali saham mulai 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB hingga 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB dengan harga Rp59 per lembar saham. Pembelian akan dilakukan selama enam bulan melalui Biro Administrasi Efek, baik untuk saham tanpa warkat (scripless) maupun saham dengan warkat (scrip).

Sementara itu, HDTX akan memulai buyback pada 20 Januari 2025 pukul 09.00 WIB hingga 18 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Perusahaan berencana membeli 39.764.340 lembar saham atau setara 1,10% dari modal disetor penuh dengan harga Rp200 per saham. Total dana yang disiapkan mencapai Rp7,95 miliar.

Pembelian saham akan dilakukan dengan dua metode. Untuk saham tanpa warkat (scripless), transaksi akan berlangsung di pasar negosiasi BEI dengan harga Rp200 per saham. Sementara itu, saham dengan warkat (scrip) akan dibeli melalui Biro Administrasi Efek dengan penyerahan fisik saham.

Nyoman menegaskan bahwa Bursa akan terus mengawasi proses buyback dan meminta emiten untuk segera memberikan kepastian kepada pemegang saham. ” Kami juga mengimbau kepada Perusahaan Tercatat yang sudah diputuskan delisting oleh Bursa agar segera memberikan transparansi dan kepastian kepada pemegang saham terkait rencana buyback  sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

BEI juga mengingatkan para investor untuk terus memantau keterbukaan informasi dari emiten terkait agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.

Sebelumnya, Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, mengatakan Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan untuk delisting oleh BEI tetap memiliki kewajiban sebagai emiten hingga proses delisting efektif selesai. Persetujuan penghapusan pencatatan ini tidak menghapus kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada BEI. Ini sesuai dengan ketentuan Bursa Nomor I-N

“Informasi mengenai Susunan Pemegang Saham, Pengendali, Dewan Komisaris, Direksi serta Sekretaris Perusahaan disampaikan pada lampiran pengumuman ini,” tulis Kamis (19/12/2024)..

Adi menjelaskan, penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat di BEI mengikuti Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Saham perusahaan dapat dihapus jika memenuhi sekurang-kurangnya satu kondisi.

Salah satunya adalah ketentuan III.1.3.1 jika perusahaan mengalami peristiwa atau kondisi yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usahanya. Dampak tersebut bisa bersifat finansial atau hukum. Selain itu, perusahaan juga tidak menunjukkan adanya upaya pemulihan yang memadai.

Berikutnya, ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat dapat dihapus jika telah mengalami suspensi efek. Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau seluruh pasar. Durasi suspensi harus berlangsung setidaknya 24 bulan terakhir.

Artikel Terkait

ADMF Klarifikasi Kepemilikan Saham ZADI, Free Float Turun ke 5,44%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk...

EMTEK Borong Saham SCMA, Nilai Transaksi Tembus Rp102,8 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)...

IHSG Terpengaruh Sentimen Domestik, BRI Danareksa Sekuritas Rekomendasikan ‘Beli’ BRMS CS dan ‘Jual’ PNBN

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru