back to top

BEI Stop Aktivitas Perdagangan PT Wanteg Sekuritas Mulai 24 Februari 2026, Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas di Bursa. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman No.: Peng-00014/BEI.ANG/02-2026.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyebut penghentian dilakukan berdasarkan permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan II.2.1.

Selain itu, BEI juga melakukan pemantauan atas status kelayakan operasional perusahaan.

“Terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi BEI.

Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang di Jakarta, 24 Februari 2026.

Manajemen BEI menyampaikan informasi ini untuk diketahui seluruh pelaku pasar.

Tembusan pengumuman juga disampaikan kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto selaku pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus, serta sejumlah kepala departemen dan direktorat terkait di OJK juga menerima tembusan.

Pengumuman juga ditembuskan kepada Direksi PT Wanteg Sekuritas, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dewan Komisaris BEI.

Dengan keputusan ini, PT Wanteg Sekuritas untuk sementara tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari BEI.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Sesi Siang Turun 0,26% ke 8.374,665 Dipicu Saham BBCA, BBRI, UNVR, BUMI dan DEWA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Penuhi Kewajiban Pembayaran Bunga Obligasi, BEI Cabut Suspensi Saham PPRO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi...

Tambah Kepemilikan, Direktur EXCL Serok 140 Ribu Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direktur XLSamart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL),  Yessie Dianty...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru