BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan satu kriteria baru pada status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus milik PT Hillcon Tbk (HILL).
Perubahan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman No. Peng-UK-00034/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Perubahan status itu mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Otoritas BEI menyebutkan saham HILL yang tercatat di Papan Utama kini masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria 5 dan 9.
Otoritas BEI menjelaskan, penambahan yang dilakukan berasal dari kriteria 5, yakni perusahaan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Dalam pengumuman itu BEI menyatakan, “Penambahan kriteria:5/Additional”.
Selain kriteria ekuitas negatif, HILL juga tetap tercatat pada kriteria 9. Kriteria tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang memiliki anak usaha dengan kontribusi pendapatan material dan sedang dalam kondisi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Pemantauan khusus merupakan mekanisme yang diterapkan BEI terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan bursa. Tujuannya untuk memberikan informasi tambahan kepada investor terkait kondisi perusahaan yang dinilai memerlukan perhatian lebih.
BEI menetapkan sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk dalam daftar pemantauan khusus. Di antaranya harga saham yang rendah dan tidak likuid, opini audit disclaimer, tidak memiliki pendapatan, ekuitas negatif, masalah free float, likuiditas rendah, hingga kondisi PKPU atau pailit pada perusahaan maupun anak usaha yang material.
Pengumuman tersebut ditandatangani Kukuh Wicaksono selaku P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia. Adapun Investor dapat melihat daftar lengkap Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus melalui laman resmi BEI.