BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan

BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
Bacakan Artikel

Pemantauan khusus merupakan mekanisme yang diterapkan BEI terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan bursa. Tujuannya untuk memberikan informasi tambahan kepada investor terkait kondisi perusahaan yang dinilai memerlukan perhatian lebih.

BEI menetapkan sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk dalam daftar pemantauan khusus. Di antaranya harga saham yang rendah dan tidak likuid, opini audit disclaimer, tidak memiliki pendapatan, ekuitas negatif, masalah free float, likuiditas rendah, hingga kondisi PKPU atau pailit pada perusahaan maupun anak usaha yang material.

Pengumuman tersebut ditandatangani Kukuh Wicaksono selaku P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia. Adapun Investor dapat melihat daftar lengkap Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus melalui laman resmi BEI.


Pilih Halaman:
  • 1
  • 2