BEI Tanya Soal Aturan Baru Perlindungan Driver Online, Begini Respons GOTO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan munculnya aturan baru mengenai perlindungan bagi...

BEI Tanya Soal Aturan Baru Perlindungan Driver Online, Begini Respons GOTO
Bacakan Artikel

"Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres," ujar Koesoemohadiani dalam keterangan tertulisnya.

Setelah mendapatkan salinan resmi, GOTO akan melakukan kajian internal secara menyeluruh. Proses ini bertujuan agar perusahaan bisa menyusun rencana bisnis yang tepat. Manajemen ingin memastikan penerapan aturan baru tetap selaras dengan operasional perseroan.

"Kami akan melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat," tambahnya singkat.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 antara lain memuat aturan perlindungan sosial yang sangat luas. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pengemudi.

Selain itu, para pengemudi transportasi online juga harus mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah negara untuk memperjelas status perlindungan bagi para mitra pengemudi. Pemerintah berupaya menghilangkan ambigitas hukum terkait label "mitra" yang selama ini digunakan oleh para aplikator.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2