Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Beleid baru ini menggantikan perat...

Biaya Delisting Paksa Naik 2 Kali Lipat, BEI Wajibkan Emiten Buyback Sebelum Cabut dari Bursa!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Beleid baru ini menggantikan peraturan sebelumnya yang terpisah untuk saham dan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Ini adalah hasil harmonisasi dari Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023.

Berdasarkan aturan di atas, delisting dapat dilakukan dalam dua kondisi: atas permohonan perusahaan (voluntary delisting) dan delisting paksa karena perintah OJK atau keputusan BEI (forced delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa aturan ini telah ada sejak beberapa tahun lalu, namun BEI menyesuaikannya dengan POJK No 3 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan di pasar modal. BEI juga memasukkan aturan lama dari Bursa Efek Surabaya terkait delisting surat utang atau sukuk. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan OJK dan peraturan internal BEI.

Nyoman mengatakan, ada beberapa aturan baru terkait dengan delisting Perusahaan. Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur harga buyback. Sedangkan pada forced delisting, BEI akan mengakomodasi buyback ketika perusahaan tidak lagi berkelanjutan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: