Kamis, Agustus 7, 2025
29.8 C
Jakarta

Buka Suara Soal Potensi Delisting, Waskita Karya Yakin Suspensi Saham Bakal Dicabut

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara soal potensi delisting saham Perusahaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini terkait dengan pengumuman operator bursa yang disampaikan melalui laman BEI pada Rabu (8/5/2024).

Dalam pernyataan resmi tersebut, BEI mengungkapkan bahwa saham WSKT berpotensi dihapus dari Bursa. Pasalnya, saham BUMN Karya itu telah digembok sejak 8 Mei 2023 lantaran belum membayar bunga dan pokok obligasi.

Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, BEI berwenang untuk melakukan delisting saham jika suspensi saham sudah berlangsung selama minimal 24 bulan sejak pengumuman suspensi. Itu artinya, manajemen WSKT hanya punya waktu setahun lagi untuk membuka gembok saham Perseroan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan, Rabu (8/5/2024).

Menanggapi hal itu, manajemen WSKT yakin bahwa suspensi saham Perseroan akan dibuka kembali setelah mendapat persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.

Menurut Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, Perseroan berkomitmen untuk mempercepat proses review terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, termasuk perbankan dan pemegang obligasi. “Sudah ada persetujuan dari 21 perbankan Himbara dan swasta, serta persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,’ ujarnya, dalam keterangan resmi dikutip Senin (13/5/2024).

Selain itu, lanjut dia, Perseroan telah melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan. WSKT terus melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 Desember 2023.

“Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain. Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” tandas Ermy.

Artikel Terkait

Harga Naik Tak Wajar, BEI Awasi Ketat Tiga Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

Harga Melesat Tajam, BEI Langsung Hentikan Sementara Perdagangan Saham Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru