Kamis, Oktober 16, 2025
33.8 C
Jakarta

Bukalapak Digugat PKPU Lagi, Ini Respons Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Ini merupakan kali kedua Harmas mengajukan permohonan serupa dalam tahun ini.

Permohonan PKPU terbaru didaftarkan pada 3 Juli 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan resmi atau komunikasi apa pun dari pengadilan terkait permohonan tersebut.

“Perseroan belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dasar dan isi permohonan PKPU tersebut,” ujar Cut Fika dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, permohonan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh Harmas. Namun, majelis hakim telah menolak permohonan tersebut. Putusan atas perkara pertama dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst telah diumumkan pada Maret lalu dan dilaporkan kepada otoritas melalui surat resmi Perseroan.

Menyikapi gugatan terbaru ini, Bukalapak menegaskan tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan usaha. Operasional perusahaan tetap berjalan normal. Layanan kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan tetap dilakukan seperti biasa.

“Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa,” tegas Cut Fika.

Ia juga memastikan kondisi keuangan Bukalapak masih sehat dan kuat untuk memenuhi semua kewajiban finansial. Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.

“Tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut,” lanjutnya.

Bukalapak juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas bisnis dan kepatuhan terhadap hukum. Perusahaan akan terus memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi rutin agar operasional tetap berjalan lancar serta bebas dari persoalan hukum serupa di masa mendatang.

Perseroan menyatakan akan memantau terus perkembangan proses hukum ini dan menyampaikan informasi terbaru jika terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Lelang Frekuensi 1.4 GHz Rampung, Babak Baru Internet Murah di Indonesia Dimulai!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi...

Petrosea Bangun Ini untuk Dukung Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan bahwa...

Dituding Terlibat Isu Solar Murah Pertamina, Vale Indonesia Akhirnya Buka Suara!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menegaskan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru