STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Sepanjang September 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,02 miliar kepada tujuh pihak dan tujuh peringatan tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan tata kelola pasar keuangan nasional.
“Pada September 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.020.000.000 kepada tujuh pihak serta tujuh peringatan tertulis,” ujar Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).
Sepanjang 2025 hingga akhir September, total sanksi administratif yang dijatuhkan OJK di bidang pasar modal mencapai Rp25,45 miliar. Sanksi tersebut dikenakan kepada 50 pihak atas hasil pemeriksaan berbagai kasus di pasar modal.
Selain itu, OJK juga mencabut izin perseorangan terhadap satu pihak, serta mencabut izin usaha empat perusahaan efek yang berstatus sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Lembaga tersebut juga menjatuhkan 25 peringatan tertulis dan tiga perintah tertulis sepanjang tahun ini.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp25,85 miliar kepada 419 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal karena keterlambatan pelaporan. Lembaga pengawas ini turut memberikan 155 peringatan tertulis atas kasus serupa.
Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta serta 53 sanksi peringatan tertulis tambahan.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari pengawasan aktif OJK terhadap disiplin dan transparansi pelaku pasar. Inarno menegaskan pengawasan yang tegas akan terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan pasar modal yang sehat serta berintegritas.