STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan ini melibatkan tiga emiten sekaligus, yakni PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat (PLP) BEI, Kukuh Wicaksono mengumumkan perubahan tersebut dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/12/2025). Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Kamis, 18 Desember 2025.
Perubahan status ini didasarkan pada kriteria tertentu yang ditetapkan bursa. Saham IBFN, yang sebelumnya sudah berada dalam papan pemantauan khusus, kini mendapat tambahan kriteria. Emiten yang tercatat di Papan Pengembangan ini terkena kriteria nomor 10.
“Kriteria 10 adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan,” jelas Kukuh dalam pengumuman tersebut.
Selain kriteria 10, saham IBFN juga masih terikat dengan kriteria 1 dan 5. Kriteria 1 berkaitan dengan harga rata-rata saham dan likuiditas rendah, sedangkan kriteria 5 merujuk pada ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.
Kabar baik justru menghampiri dua emiten lainnya. Saham PMMP berhasil lepas dari salah satu kriteria pemantauan khusus. Bursa mencabut kriteria nomor 6 pada saham PMMP.
Kriteria 6 sebelumnya dikenakan karena tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa terkait saham free float. Namun, meski kriteria 6 dicabut, saham PMMP masih menyisakan kriteria nomor 1.
Nasib serupa dialami oleh saham SINI. Bursa mencabut kriteria nomor 10 pada saham emiten properti ini. Dengan demikian, saham SINI kini hanya terikat pada kriteria nomor 5, yakni memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Langkah bursa ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor. BEI terus memantau kondisi emiten untuk memastikan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.
