STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Arita Prima IndonesiaTbk (APII) mengungkapkan, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit sebesar Rp86,5 miliar dari Bank OCBC NISP (NISP) pada 19 Desember 2025.
Direksi APII dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Selasa 23 Desember 2025 mengemukakan, fasilitas kredit NISP tersebut memiliki bunga 8,25% per tahun dengan tenor 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
“Tujuan penarikan fasilitas kredit Bank OCBC NISP adalah untuk kebutuhan tambahan modal kerja Perseroan,” tulis Direksi APII dalam keterangannya.
Transaksi ini termasuk kategori transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi diatas memiliki lebih dari atau sama dengan 20% ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% ekuitas Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasalnya, Transaksi Material ini merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang mendapat pengecualian kepada Masyarakat dan melaporkan kepada OJK.
Total liabilitas APII per September 2025 mencapai Rp252,31 miliar, naik 19,45% dari Rp211,21 miliar per Desember 2024. Ini terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp235,03 miliar dan liabilitas jangka panjang Rp17,28 miliar. Adapun jumlah aset dan ekuitas APII, masing-masing Rp689 miliar dan Rp436, 8 miliar.
APII membukukan penjualan sebesar Rp263,96 miliar pada kuartal III 2025, naik 8,71% dari Rp242,81 miliar pada periode sama 2024. Dari pendapatan tersebut, Perseroan meraih laba bersih Rp18,45 miliar pada kuartal III 2025, tumbuh 41,79% jika dibandingkan Rp13,05 miliar pada kuartal III 2024. (konrad)
