STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) telah mengalami penurunan tajam hingga 20,5% sepanjang tahun 2024. Penurunan ini disertai dengan kabar mengejutkan bahwa dua orang direksi perusahaan, yaitu Ingo Lothar Steil dan Iwan Sanyoto, resmi diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keputusan ini menjadi tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar.
Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diumumkan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (28/92024), Ingo Lothar Steil, Direktur Keuangan yang berkebangsaan Jerman, dan Iwan Sanyoto, Direktur Operasional yang telah lama menjadi motor penggerak SBMA, digantikan oleh Julianto Setyoadji dan Carsen Finrely. Carsen, disebut-sebut sebagai “titipan” dari Komite Audit, Gilbert Rely.
Iwan Sanyoto mengungkapkan kekecewaannya dalam RUPSLB yang diadakan pada 27 Agustus 2024. Ia menyatakan bahwa surat pemberhentiannya diterima pada 9 Juli 2024 tanpa alasan yang jelas. Iwan sendiri sudah bekerja selama 16 tahun dan ikut berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perusahaan.
Sementara itu, Komite Audit menyatakan bahwa Iwan diberhentikan karena pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Di sisi lain, Ingo Lothar Steil dicopot karena adanya hubungan suami-istri dengan Direktur Utama SBMA, Rini Dwiyanti.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, hingga kini belum ada aturan khusus yang melarang suami dan istri menjabat di direksi yang sama. Ia mengatakan, belum ada ketentuan khusus terkait jabatan direksi yang dijabat suami-istri. Namun perusahaan wajib memperhatikan regulasi yang ada serta menjaga standar tata kelola yang baik.
“Misal dalam POJK 33 tahun 2024 diatur sebagai Pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Nyoman kepada Media.
Nyoman menerangkan, dalam Pasal 36, disebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun kode etik yang salah satunya berisi ketentuan mengenai sikap profesional Direksi, Dewan Komisaris, karyawan atau pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik apabila terdapat benturan kepentingan dengan Emiten atau Perusahaan Publik.
Meski begitu, pemecatan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada konflik internal yang mendalam di tubuh SBMA. Hal ini semakin diperkuat dengan sejarah kontribusi positif dari Iwan dan Ingo, yang sebelumnya dianggap berhasil membawa perusahaan ke arah yang lebih baik.
SBMA merupakan perusahaan keluarga dengan kepemilikan mayoritas saham sebesar 62,91% dikuasai oleh keluarga Effendi. Adapun publik hanya menguasai 30,1%. Diketahui, Rini Dwiyanti, Direktur Utama SBMA, adalah putri dari Effendi, pemilik utama Perusahaan. Sementara putra lainnya, Welly Sumanteri, menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mazdauli Siringoringo, Corporate Secretary SBMA, menyatakan bahwa pemberhentian ini adalah bagian dari upaya Dewan Komisaris untuk menyegarkan jajaran direksi.