spot_img

BEI Resmi Delisting 10 Emiten Mulai 21 Juli 2025, Cek Daftarnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) 10 emiten mulai 21 Juli 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.

Langkah ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dianggap tak mampu memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Ada beberapa alasan yang jadi pertimbangan. Salah satunya, perusahaan mengalami masalah besar yang mengganggu kelangsungan usaha secara keuangan atau hukum. Selain itu, beberapa saham sudah disuspensi selama lebih dari 24 bulan terakhir.

Berikut daftar lengkap 10 emiten yang terkena delisting dari papan perdagangan BEI:

NoKode SahamNama Emiten
1MAMIPT Mas Murni Indonesia Tbk
2MAMIPPT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
3FORZPT Forza Land Indonesia Tbk
4MYRXPT Hanson International Tbk
5MYRXPPT Hanson International Tbk (Saham Preferen)
6KRAHPT Grand Kartech Tbk
7KPASPT Cottonindo Ariesta Tbk
8KPALPT Steadfast Marine Tbk
9PRASPT Prima Alloy Steel Universal Tbk
10NIPSPT Nipress Tbk

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

“Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujar Adi dalam pengumuman resmi BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (19/7/2025).

Dengan penghapusan ini, emiten yang terkena delisting tidak lagi memiliki status sebagai perusahaan tercatat. Nama-nama tersebut akan dihapus dari daftar emiten di BEI. Mereka juga tidak memiliki kewajiban pelaporan seperti yang berlaku bagi emiten aktif.

Namun, masih ada jalan jika ingin kembali masuk ke bursa. Proses pencatatan ulang (relisting) tetap bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama perusahaan masih berstatus sebagai perusahaan publik, mereka tetap wajib melindungi hak investor ritel dan mematuhi aturan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Phapros Bagikan Dividen 15% dari Laba, Siapkan Capex Rp68,7 Miliar untuk Dorong Pertumbuhan 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Phapros Tbk (PEHA) memutuskan membagikan...

HBAT Bidik Penjualan Rp88,18 Miliar dan Laba Bersih Rp18,3 Miliar pada 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Minahasa Membangun Hebat Tbk (HBAT)...

HBAT Jawab Isu Diakuisisi Harita Group, Ungkap Strategi Hadapi Tantangan Properti 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Minahasa Membangun Hebat Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru