STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) dan PT Obi Sinar Timur (OST), keduanya adalah anak usaha PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NICL), menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik pada 5 Agustus 2025.
Franssoka Y. Sumarwi, Sekretaris Perusahaan NICL dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025 menjelaskan, listrik yang disalurkan berdasarkan perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back up) apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.
Menurut Franssoka, perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan Diakhiri melalui Perjanjian Pengakhiran. “Perjanjian ini bertujuan untuk menyalurkan listrik guna menunjang kegiatan operasional HJF,” ujarnya.
Franssoka mengatakan, tarif listrik yang berlaku ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM No. 95.K/TL.04/MEM.L/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Obi Sinar Timur. Nilai total transaksi akan bergantung pada volume pemakaian listrik bulanan.
Transaksi ini,demikian Franssoka, merupakan transaksi afiliasi karena OST dan HJF adalah dua perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya. Sementara dalam transaksi tersebut, OST bertindak sebagai penjual tenaga listrik, sedangkan HJF adalah pembeli.
Franssoka menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. (konrad)