Dua Lessor Pesawat Dibawa ke Jalur Hukum, Bos Garuda Indonesia: Untuk Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membawa dua lessor pesawat yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Act...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membawa dua lessor pesawat yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag) ke jalur hukum. Gugatan hukum terhadap Greylag telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.
Irfan mengungkapkan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama. Pihaknya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Irfan mengatakan, sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi. Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.
- Wall Street Menghijau di Akhir Juli, Saham Amazon Terbang 15%
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- Bursa Asia Ditutup Menguat, KOSPI Catat Kenaikan Harian Terbesar Sepanjang Sejar...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026