Senin, November 3, 2025
26.6 C
Jakarta

Gandeng Perusahaan Tiongkok, Green Power (LABA) Dirikan Anak Usaha Baru, Simak Tujuannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Green Power Group Tbk (LABA) bersama dengan Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd, Tiongkok telah mendirikan anak perusahaan baru bernama PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) di Bekas, Jawa Barat. Entitas anak ini bergerak di bidang Industri, Perdagangan, dan Jasa.

“Kerja sama strategis Suzhou Xuran Plastic Co dengan LABA  dalam  pendirian PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagai bagian dari perluasan rantai pasok global untuk memproduksi komponen pendukung battery pack,” kata An Shaohong, Direktur Utama LABA dalam keterangan, Senin 3 November 2025.

Menurut Shaohong, transaksi berupa pendirian anak usaha baru  oleh Perseroan tersebut dapat menunjang  perluasan dan ekspansi Grup Perseroan ke depan.

Komposisi kepemilikan saham GPPI adalah, PT Green Power Group Tbk (LABA ) sebesar 51, dan Suzhou Xuran Plastic Co. Ltd sebesar 49%. Namun Shaohong tidak menyebutkan berapa modal dasar dan modal disetor entitas anak GPPI.

Seperti diketahui, Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd.,adalah perusahaan yang  didirikan pada tahun 2012 di Kota Weitang, Suzhou, Provinsi Jiangsu, Tiongkok. Perusahaan tersebut  adalah produsen mold profesional yang berpengalaman dalam industri cetakan injeksi untuk produk plastik, logam, dan karet.

Dengan pengalaman teknis lebih dari 10 tahun, Perseroan mengintegrasikan penelitian R&D, desain, dan manufaktur dalam satu sistem terpadu lewat anak perusahaan.

Shaohong menegaskan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Selain itu, transaksi pendirian anak usaha baru tersebut juga  bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi (“POJK 42/2020. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Menkeu dan BEI Kompak Yakin IHSG Bisa Tembus 9.000 Akhir 2025, Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis...

BEI Protes Rencana MSCI Ubah Cara Hitung Free Float Emiten di Indonesia, Siap Kirim Surat Klarifikasi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Morgan Stanley Capital International (MSCI) tengah...

RMK Energy dan SKK Migas Kerjasama Kelola Lahan Medco, Tuntaskan Akses Jalan Tambang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT RMK Energy Tbk (RMKE) melalui anak...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru