STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali kembali buka suara terkait kasus pemecatan lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan. Sebagaimana diberitakan, karyawan-karyawan tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan calon emiten yang ingin mencatatkan saham di BEI.
Menurut informasi yang beredar, para karyawan ini telah meminta imbalan yang bervariasi antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah dari setiap emiten. Lebih mengejutkan lagi, oknum-oknum ini diduga membentuk perusahaan jasa penasehat untuk memfasilitasi praktik suap tersebut. Skandal ini diperkirakan telah berjalan selama beberapa tahun, dengan total dana yang terlibat mencapai Rp20 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa BEI telah melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran ini. Meski begitu, hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan untuk menjaga kerahasiaan proses. “Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Nyoman menjelaskan bahwa tindakan disipliner terhadap para karyawan ini merupakan bagian dari upaya BEI dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016. Meskipun BEI berusaha transparan dalam penanganan kasus ini, detail kejadian tersebut tidak dianggap sebagai informasi publik. “Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik,” tambah Nyoman.
Di sisi lain, Nyoman juga memastikan bahwa seluruh perusahaan tercatat di BEI telah melalui proses evaluasi yang ketat dan memenuhi semua persyaratan pencatatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat, sehingga BEI tidak merasa perlu mengungkap identitas perusahaan tersebut. “Kami menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut,” pungkasnya.