back to top

Harga Saham Terbang Tinggi, BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham Emiten-Emiten Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan terkait terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) dan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Lonjakan harga saham kedua perusahaan ini dinilai tidak biasa. Itu sebabnya, BEI mengimbau para investor untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham TRON dan MANG di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (26/11/2024).

Meskipun begitu, Aji menegaskan, ini bukan indikasi pelanggaran hukum. “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal,” paparnya.

Informasi terbaru mengenai saham MANG adalah pada 19 November 2024. BEI mempublikasikan penjelasan Perseroan terkait volatilitas transaksi saham TRON. Sementara itu, saham TRON juga mencatatkan lonjakan harga yang tajam. BEI mencatat perusahaan ini belum memberikan informasi terbaru sejak pengumuman terakhir pada 15 November 2024.

Saat ini, BEI tengah mengawasi pergerakan harga saham MANG dan TRON dengan ketat. BEI mengimbau investor untuk memperhatikan tanggapan perusahaan terhadap konfirmasi Bursa dan untuk mencermati kinerja serta keterbukaan informasi yang diberikan perusahaan.

Investor juga diminta untuk mengevaluasi rencana corporate action yang belum disetujui oleh RUPS sebelum membuat keputusan investasi. Sebaiknya, pertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada agar keputusan investasi lebih terukur.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru