STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pegadaian (PPGD) mulai menawarkan surat utang senilai total Rp4,77 triliun pada hari ini, Kamis 6 November 2025 sampai dengan 10 November 2025. Adapun penjatahan dan distribusi obligasi dan sukuk secara elektronik dilakukan pada tanggal 11 dan 13 November 2025. Pencatatan obligasi dan sukuk PPGD di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 14 November 2025.
Surat utang Pegadaian (PPGD) tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan VI PPGD Tahap IV/2025 senilai Rp3,221 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I tahap III Tahun 2025 sebesar Rp1,553 triliun.
Surat utang di atas merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI PPGD senilai total Rp10 triliun dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I PPGD senilai total Rp3 triliun.
Berdasarkan prospektus tambahan rencana penawaran umum obligasi yang disampaikan, Kamis 6 November 2025 disebutkan, obligasi PPGD tersebut terdiri atas seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp2,7 triliun berbunga tetap 5,25% per tahun dan tenor 370 hari, dan seri B senilai Rp521,435 miliar berjangka waktu tiga tahun dengan bunga tetap 5,50% per tahun.
Adapun Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial I PPGD III Tahun 2025 terdiri atas seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1,3 triliun berjangka waktu 370 hari, dan seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Rp253,205 miliar memiliki tenor tiga tahun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sementara seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi PPGD VI Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I tahap III Tahun 2025 adalah PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat. (konrad)
