Rabu, September 24, 2025
26.7 C
Jakarta

Hotman Paris Protes Keras! Aturan Rekening Dormant Dinilai Langgar Hak Asasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Hotman Paris Hutapea angkat suara soal kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama beberapa bulan. Pengacara kondang ini menyampaikan kritik tajamnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Dalam video tersebut, Hotman menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai kebijakan baru terkait rekening bank yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Rekening seperti itu disebut akan dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Katanya ada peraturan baru, yaitu apabila nyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” ujar Hotman.

Ia mempertanyakan dasar hukum dari aturan ini. Selain itu, Hotman juga menyoroti potensi kerepotan yang bakal dialami masyarakat jika ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

“Nanti untuk mencairkannya bakal repot. Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa. Yang kedua, bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat?” ucap Hotman.

Ia mencontohkan kondisi masyarakat di pedesaan yang bisa saja membuka rekening tapi jarang menggunakannya karena keterbatasan aktivitas maupun pengetahuan finansial.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, itu belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?” kata Hotman.

Menurutnya, kebijakan seperti ini bisa dianggap melanggar hak asasi manusia karena negara tak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut,” tegas Hotman.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kecil yang sebagian besar tidak memiliki pemahaman lengkap mengenai sistem perbankan.

“Itu sangat melanggar hak asasi manusia. Dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujar Hotman.

Di akhir videonya, Hotman menyampaikan imbauan keras kepada pemerintah agar tidak mempersulit rakyat kecil hanya karena rekeningnya dianggap tidak aktif.

“Sekali lagi, halo pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri. Hotman 911,” tutupnya.

Alasan PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik penghentian sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini banyak ditemui di perbankan.

PPATK menemukan banyak kasus jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Bahkan, reaktivasi rekening yang sudah lama tidak aktif sering dipakai sebagai penampung hasil kejahatan.

“Diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana,” tulis PPATK dalam unggahannya.

Rekening dormant dinilai rentan disalahgunakan karena kerap dikendalikan oleh pihak lain, bukan pemilik aslinya. Situasi ini sangat berisiko dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant. Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

“PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant,” lanjut keterangan tersebut.

Meski dihentikan sementara, PPATK menegaskan nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang mereka miliki di bank.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK.

Selain itu, penghentian transaksi juga menjadi bentuk pemberitahuan bagi pemilik rekening. Tujuannya agar nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan tahu ada rekening yang lama tidak aktif namun masih tercatat.

Langkah ini diambil demi menjaga kepentingan umum dan mendorong sistem keuangan Indonesia yang bersih dan transparan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tutup pernyataan tersebut.

Artikel Terkait

Jenius Tambah Fitur Baru: QRIS Cross Border, Rewards Seru, Bayar Tagihan, hingga Reksa Dana USD

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jenius, solusi life finance dari SMBC...

Paviliun Parsavika Resmi Diluncurkan, Tawarkan Inovasi Material dan Desain Ramah Lingkungan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Paviliun Parsavika resmi diperkenalkan di Indonesia...

Survei Ipsos: SeaBank Jadi Bank Digital Paling Dipercaya Konsumen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Ipsos Indonesia merilis survei terbaru mengenai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru