STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan klasifikasi investor yang lebih rinci atau granular. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta meningkatkan transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan data yang selama ini dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dikembangkan secara lebih mendalam.
Sebelumnya, data investor hanya terbagi dalam 9 tipe utama saja. Kini, klasifikasi tersebut diperinci menjadi 27 sub-tipe investor. Kebijakan ini bertujuan memunculkan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya dari kepemilikan setiap saham.
“Tadi, kan ada 9 kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others, gitu kan? Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih kelihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci,” ujar Hasan.

Ke-27 sub-tipe tersebut mencakup berbagai entitas investasi dan organisasi. Beberapa di antaranya adalah Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, serta Investment Advisors.
Ada pula kategori Brokerage Firms, Private Bank, Investment Fund Selling Agent, hingga State Owned Enterprises. Selain itu, terdapat klasifikasi untuk Permanent Establishment, Limited Partnership, Firm, Peer to Peer Lending, serta Sole Proprietorship.
Daftar ini juga mencakup State Owned Company, Public Corporate, Social Organizations, Central Bank, Diocese, Conference, dan Congregation. Kategori lainnya melibatkan Cooperatives, International Organization, Political Parties, Partnership, serta Educational Institution.

Menurut Hasan, perincian ini akan sangat membantu MSCI dalam menentukan bobot sebuah saham dalam indeks mereka. Ketersediaan informasi yang jelas menjadi kunci bagi investor global untuk mempertimbangkan investasi di Indonesia.
“Penting buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi,” ujar Hasan.
Selain rincian tersebut, OJK juga mendorong adanya rekapitulasi terkait klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi. Data ini akan menunjukkan seberapa besar porsi saham yang dimiliki oleh pihak terafiliasi, termasuk jajaran direksi dan komisaris.
“Jadi, misalnya nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recapnya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi, terafiliasi,” jelas Hasan.
Informasi ini sangat krusial bagi MSCI untuk menghitung indeks. Hasan menambahkan perincian ini akan mencakup status kontroler hingga kepemilikan pemerintah. “Berarti kan itu nanti untuk dasar, jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak dalam rangka perhitungan indeksnya. Silahkan aja. Nah, yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan consider diikutkan atau tidak,” tegasnya.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak MSCI pada Senin sore (2/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan Danantara.
Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat. Turut hadir pula Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.
Saat ini, OJK telah menginstruksikan KSEI untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan. Nantinya, para partisipan inilah yang bertugas mengisi serta melengkapi data investor secara lebih rinci.
