Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini menerima sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin u...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,
Bacakan Artikel

Kasus ini juga membongkar borok di internal POSA. Emiten ini dikenai denda sangat besar mencapai Rp2,7 miliar. POSA terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.

Dalam laporannya, POSA menyajikan piutang dan uang muka yang fantastis. Ada piutang Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam. Ada pula uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Namun, aset tersebut dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Dana hasil IPO tersebut justru mengalir ke kantong pribadi Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar. Dana juga mengalir ke PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Penetapan sanksi ini menjadi sinyal keras bagi pelaku pasar. OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.

"Sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: