STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Intraco Penta Tbk (INTA) berencana menjual aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Utara, DKI Jakarta. Hal itu dikemukakan Willianto Febriansa, Sekretaris INTA di Jakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).
“Perseroan berencana menjual aset berupa tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI.
Willianto menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No 15/2020, penjualan aset INTA ini lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan. Itu sebabnya terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Selain itu, INTA akan meminta persetujuan Rapat atas rencana perubahan tempat kedudukan Perseroan. Sehubungan dengan rencana penjualan aset Perseroan tersebut di atas, INTA berencana melakukan perubahan tempat kedudukan, dan perubahan tersebut akan dimintakan persetujuan Rapat.
“Untuk dua mata acara tesebut di atas, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB INTA pada 04 November 2025. Lokasi RUPS bertempat di Auditorium INTA, Lt. 5, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta,” katanya.