Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus

Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
Bacakan Artikel

AYAM juga menyatakan transaksi dengan PT Universal Agri Bisnisindo dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia.


Pilih Halaman: