STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa hingga batas waktu 31 Juli 2024, terdapat 20 perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2024. Perusahaan-perusahaan ini mencakup penerbit obligasi dan sukuk serta efek KIK-EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP.
Menurut Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, total emiten yang terdaftar sebagai penerbit obligasi, sukuk, dan berbagai efek seperti KIK-EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP mencapai 62 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 52 perusahaan yang mencatatkan obligasi dan sukuk harus menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Selain itu, 7 efek EBA-SP, 1 efek EBAS-SP, dan 1 efek KIK-EBA juga diwajibkan untuk melapor.
Fahmi mengatakan, dari 52 entitas yang harus melapor, 41 perusahaan telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Rinciannya, 40 perusahaan penerbit obligasi dan sukuk, serta 1 efek KIK-EBA. Namun, masih ada 20 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Dari 20 perusahaan yang belum melapor, 4 di antaranya belum mengirimkan laporan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh akuntan publik. Sementara itu, 8 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengiriman laporan yang telah diaudit. Selain itu, 7 efek EBA-SP dan 1 efek EBAS-SP masih menunggu proses audit.
“1 perusahaan tercatat yang mencatatkan surat utang negara tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024,” ujar Fahmi, dalam pengumuman resmi dikutip Selasa (6/8/2024).
Perusahaan yang tidak memenuhi tenggat waktu penyampaian laporan keuangan yang tidak diaudit pada 31 Juli 2024 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.