Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,4 Triliun, OJK Buka Suara soal Dana Nasabah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai gagal bayar tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 triliun. Saat ini, D...

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,4 Triliun, OJK Buka Suara soal Dana Nasabah
Bacakan Artikel

“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” imbuh Agusman. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana tersebut.

Persoalan pemblokiran rekening sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). OJK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan DSI. Keputusan pembukaan blokir rekening bergantung pada keputusan PPATK.

Banyak nasabah atau lender mengeluh karena tidak mendapatkan akses informasi posisi pendanaan terakhir. Agusman menegaskan, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya sesuai POJK 40/2024.

OJK sendiri telah memfasilitasi komunikasi antara manajemen DSI dan perwakilan nasabah. Upaya mediasi ini dilakukan rutin sejak Oktober 2025 demi melindungi konsumen.

“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” kata Agusman.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: